Di Antara Shanghai dan Silicon Valley: Arah Kebijakan Tata Kelola AI di Indonesia
Jakarta – Ada satu paradoks yang jarang dibicarakan di balik gegap gempita adopsi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia. Negara ini adalah salah satu pengguna AI paling antusias di dunia, tetapi belum memutuskan di bawah tata kelola siapa antusiasme itu akan diarahkan.
Negara sedang berlari dengan algoritma tetapi berjalan kaki dengan regulasi. Kementerian Komunikasi dan Digital berulang kali menegaskan bahwa Perpres ini akan menjadi ‘test case’ menuju Undang-Undang AI. Namun sebuah test case yang tak kunjung dimulai bukanlah eksperimen, ia adalah penundaan. Dan setiap bulan penundaan memiliki konsekuensi komunikasi publik yang nyata seperti kasus penipuan deepfake yang mencatut wajah tokoh agama, penyalahgunaan aplikasi AI untuk mengedit foto perempuan, hingga banjir konten sintetis yang semakin sulit dibedakan dari kenyataan. Komisi I DPR sudah menyuarakan kekhawatiran ini sejak Januari. Publik menghadapi risiko-risiko itu hari ini, bukan nanti ketika Perpres diteken.
Persimpangan ini juga menyangkut pertanyaan ekonomi-politik yang lebih mendasar. Pejabat pemerintah sendiri telah mengingatkan bahwa pasar Indonesia yang besar harus menjadi daya tawar untuk menarik investasi, transfer teknologi, dan pengembangan talenta bukan sekadar menjadi tempat teknologi dikonsumsi sementara nilai tambah, keahlian, dan kepemilikannya berkembang di negara lain. Peringatan itu tepat, tetapi daya tawar hanya efektif jika negara memiliki kerangka aturan yang jelas dan berdaulat.
Tanpa Perpres yang berlaku, posisi tawar Indonesia dalam diplomasi algoritma menjadi lemah di kedua arah. Kepada Tiongkok, kita hadir sebagai anggota WAICO tanpa doktrin tata kelola sendiri yang bisa diperjuangkan. Kepada Amerika Serikat dan raksasa teknologinya, kita hadir sebagai pasar 280 juta pengguna yang aturan mainnya masih bisa ‘dibahas ulang’. Keduanya adalah posisi objek, bukan subjek.
Sebagai pengamat komunikasi, saya melihat dimensi lain yang tak kalah penting yaitu kekosongan regulasi juga menciptakan kekosongan narasi. Ketika negara tidak memiliki kerangka etika AI yang resmi, ruang publik digital diisi oleh narasi siapa pun yang paling lantang, vendor teknologi yang menjual solusi, platform global yang menetapkan standar komunitasnya sendiri, atau aparat yang menafsirkan sendiri batas antara konten kritis dan konten ‘provokatif’. Tata kelola AI bukan hanya soal teknologi, ia adalah soal siapa yang berhak mendefinisikan kebenaran di ruang digital Indonesia.
Tiga Langkah Keluar dari Persimpangan
Pertama, tanda tangani Perpres Peta Jalan dan Etika AI tanpa penundaan lebih lanjut, dan buka kepada publik catatan perubahan apa saja jika ada yang lahir dari masukan pihak asing. Transparansi proses adalah satu-satunya cara membuktikan bahwa regulasi ini ditulis di Jakarta, bukan di Shanghai atau Palo Alto.
Kedua, jadikan keanggotaan WAICO dan hubungan dengan ekosistem AS sebagai instrumen yang setara dan saling mengimbangi, bukan pilihan biner. Politik luar negeri bebas-aktif harus punya terjemahan digitalnya yaitu belajar infrastruktur dan manufaktur dari Timur, standar keamanan dan riset dari Barat, sambil membangun kapasitas komputasi dan talenta di dalam negeri.
Ketiga, imbangi pendekatan regulasi dengan investasi literasi. Perpres yang dirancang tanpa sanksi hukum hanya akan bermakna jika masyarakat dari birokrat hingga pelajar di Palangka Raya memahami cara kerja, manfaat, dan risiko AI. Tata kelola terbaik bukanlah yang paling ketat, melainkan yang paling dipahami oleh warganya.
Indonesia tidak harus memilih Shanghai atau Silicon Valley. Tetapi Indonesia harus memilih untuk berdaulat. Dan kedaulatan digital dimulai dari hal yang paling sederhana sekaligus paling tertunda: sebuah tanda tangan.
Dr. Ressa Uli Patrissia, S.S, M.Ikom, AMIPR adalah pengamat Komunikasi dan Teknologi, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Sumber Berita:
Detik Inet


















