BENGKALIS,Riauintegritas.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026 pada prinsipnya sudah dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat, sepanjang daerah telah menetapkan jadwal dan anggaran serta berpedoman pada aturan yang berlaku.
Hal tersebut merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025 tentang Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2025 dan 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran Pilkades serentak dan PAW tahun 2025 dan 2026 dapat melaksanakan Pilkades sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penundaan hanya diberlakukan pada desa yang dalam tahapan Pilkades hanya memiliki satu calon kepala desa.
Tokoh masyarakat Sungai Pakning, Jaswir, yang juga mantan Kepala Desa Pakning Asal, menilai surat Kemendagri tersebut sudah cukup jelas dan menjadi dasar hukum bagi daerah untuk melaksanakan Pilkades pada 2026.
“Kalau kita baca surat Kemendagri ini, sebenarnya Pilkades 2026 sudah bisa dilaksanakan. Tidak perlu lagi menunggu regulasi baru dari pusat, sepanjang daerah siap dan aturannya disinkronkan,” ujar Jaswir, Rabu (29/01/2026).
Menurutnya, regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades sudah lengkap, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait Pilkades.
“Yang penting pemerintah daerah berani mengambil langkah, menyelaraskan aturan yang ada, dan memastikan anggaran serta keamanan. Jangan semua ditunda dengan alasan menunggu aturan baru,” tegasnya.
Jaswir juga menilai kepastian pelaksanaan Pilkades penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mencegah kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan.
“Desa butuh kepemimpinan definitif. Kalau terlalu lama ditunda, pelayanan masyarakat bisa terganggu,” katanya.
Dalam surat Kemendagri tersebut ungkap Jaswir, pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan Forkopimda guna menjamin pelaksanaan Pilkades yang kondusif serta menginventarisasi kesiapan Pilkades serentak dan PAW untuk dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (Rd)








