• Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
Rabu, 8 Juli 2026
Beritacore.com | Suara, Tren, dan Gaya Hidup Gen Z Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Core News
    • Viral
    • Indo Pop
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Fits (Fashion)
    • Gadget & Games
    • Hype & Kuliner
  • Inforial
    • Selebriti
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Kota Pekanbaru
  • Mindset
    • Hustle (Karier/Uang)
    • Mental Health
    • Perspektif
  • Pop Culture
    • Hiburan
    • Film & Series
    • Musik/K-Pop
  • Kontak
Beritacore.com | Suara, Tren, dan Gaya Hidup Gen Z Indonesia
  • Home
  • Core News
    • Viral
    • Indo Pop
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Fits (Fashion)
    • Gadget & Games
    • Hype & Kuliner
  • Inforial
    • Selebriti
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Kota Pekanbaru
  • Mindset
    • Hustle (Karier/Uang)
    • Mental Health
    • Perspektif
  • Pop Culture
    • Hiburan
    • Film & Series
    • Musik/K-Pop
  • Kontak
No Result
View All Result
Berita Core
No Result
View All Result
Home Inforial

Libur Nataru Tidak Ada Cuti Bagi PNS, Ini Penjelasannya

Berita Core oleh Berita Core
Sabtu, 20 November 2021
in Inforial
A A
0
Libur Nataru Tidak Ada Cuti Bagi PNS, Ini Penjelasannya
189
DIBAGIKAN
1.5k
VIEWS
BagikanBagikan

Beritacore.com – Pemerintah akan menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dilarang untuk mengambil cuti atau bepergian ke luar kota dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

“Kalau misalnya melanggar pakai pelanggaran disiplin tergantung levelnya. Masih sama, kalau untuk pelanggaran kita punya aturan tentang penegakan disiplinnya. Tanggung jawab pemberian sanksi ada di PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II KemenPANRB, Mohammad Averrounce sebagaimana dikutip dari detikcom, Jumat (19/11/2021).

READ ALSO

tokoh masyarakat

Tokoh Masyarakat: Pilkades 2026 Bisa Dilaksanakan, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Kamis, 29 Januari 2026
RSUD Berpolemik Wali Kota Tak Bersuara Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

RSUD Berpolemik, Wali Kota Tak Bersuara: Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

Senin, 6 Juli 2026

Averrounce mengatakan, aturan mengenai larangan cuti dan bepergian ke luar kota bagi ASN saat ini masih mengacu pada SE MenPANRB nomor 13 tahun 2021. Pekan depan, pihaknya akan mengeluarkan aturan terbaru namun pada dasarnya beberapa poin akan sama dengan SE 13/2021.

“Sebetulnya secara normatif pengaturan di SE 13 sudah jelas juga, jadi nggak boleh, dilarang cuti di pekan yang sama dan hari libur nasional. Kan kalau cuti bersama sudah nggak ada, sudah dihapus ya,” tambahnya.

Adapun, jika merujuk pada aturan tersebut, sanksi disiplin PNS dibagi menjadi tiga bagian yaitu ringan, sedang, dan berat.

1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

3. Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sementara itu, dalam aturan baru PP nomor 94 tahun 2021 berlaku pemotongan tunjangan kerja alias tukin. Pemotongan tukin dijadikan sebagai salah satu opsi hukuman sedang dan akan dilakukan sebesar 25% dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan.

Jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka PNS yang bersangkutan harus siap-siap menerima sanksi dari mulai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan peraturan lainnya. (Rls)

Sumber : detik.com

Tags: Cuti PNS NataruPNS
bagikan76Tweet47Sendbagikan
Sebelumnya

Sejumlah Personil Polsubsektor Pelalawan Kembali Dikerahkan Lakukan Patroli Karhutla

Berikutnya

Giat Vaksinasi di Puskesmas Desa Terantang Manuk Dijaga Polsek Pangkalan Kuras

Berita Core

Berita Core

Beritacore.com adalah portal berita Gen Z Indonesia terlengkap. Update info terbaru seputar tren masa kini, musik, film, teknologi, dan gaya hidup anak muda.

Berita Terkait

tokoh masyarakat

Tokoh Masyarakat: Pilkades 2026 Bisa Dilaksanakan, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Kamis, 29 Januari 2026
RSUD Berpolemik Wali Kota Tak Bersuara Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

RSUD Berpolemik, Wali Kota Tak Bersuara: Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

Senin, 6 Juli 2026
SMSI Bengkalis Serukan Kebangkitan Pers, Ajak Sukseskan Puncak HPN 2026 di Banten

SMSI Bengkalis Serukan Kebangkitan Pers, Ajak Sukseskan Puncak HPN 2026 di Banten

Jumat, 23 Januari 2026

Pemeriksaan 8 Saksi Dana PI SPRH Dinilai Belum Cukup, INPEST: Bongkar hingga Akar

Selasa, 20 Januari 2026
APBD Kota Pekanbaru Terlambat Disahkan, Ade Hartati Rahmat Pertanyakan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

APBD Kota Pekanbaru Terlambat Disahkan, Ade Hartati Rahmat Pertanyakan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Senin, 19 Januari 2026
Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan Penyediaan Peralatan Dan Perlengkapan Kantor Setda Rohil Tahun Anggaran 2024-2025

Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan Penyediaan Peralatan Dan Perlengkapan Kantor Setda Rohil Tahun Anggaran 2024-2025

Senin, 19 Januari 2026
BERITA LAINNYA
Berikutnya
Giat Vaksinasi di Puskesmas Desa Terantang Manuk Dijaga Polsek Pangkalan Kuras

Giat Vaksinasi di Puskesmas Desa Terantang Manuk Dijaga Polsek Pangkalan Kuras

Patroli Karhutla, Polsek Bandar Sei Kijang Pastikan Wilayahnya Tidak Ada Titik Api

Patroli Karhutla, Polsek Bandar Sei Kijang Pastikan Wilayahnya Tidak Ada Titik Api

Polsek Langgam Sapu Bersih Pungli di Wilayah Binaan

Polsek Langgam Sapu Bersih Pungli di Wilayah Binaan

Polsek Ukui Lakukan Pendisiplinan Prokes

Polsek Ukui Lakukan Pendisiplinan Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pesta Rakyat Desa Pagaruyung, Dyka Ruyung Kelana Dilantik Jadi Kades

    Pesta Rakyat Desa Pagaruyung, Dyka Ruyung Kelana Dilantik Jadi Kades

    206 dibagikan
    bagikan 82 Tweet 52
  • Upacara Virtual HUT Brimob Polri ke-76 Secara Serentak Seluruh Nusantara

    201 dibagikan
    bagikan 80 Tweet 50
  • Rakit Robot Hingga Memprogram Drone, Ahmad Ghani Al Ghifari Catat Berbagai Prestasi di Bidang Robotik

    200 dibagikan
    bagikan 80 Tweet 50
  • Road To Campus, Forum Human Capital Bekali Mahasiswa Unilak Hadapi Dunia Kerja

    199 dibagikan
    bagikan 80 Tweet 50
  • Jelang HUT Ke-76 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Baksos di Tempat Ibadah

    198 dibagikan
    bagikan 79 Tweet 50

Berita Terbaru

Tren Game 2026

Tren Game 2026 yang Wajib Masuk Playlist Kamu: Bye Spek Dewa, Halo Era AI!

Selasa, 7 Juli 2026
5 Tren Fashion Gen Z 2026

Bye Baju Ketat! Ini 5 Tren Fashion Gen Z 2026 yang Bikin OOTD Kamu Makin Slay

Selasa, 7 Juli 2026
Kuliner Paling Dicari Gen Z Tahun Ini

Kuliner Paling Dicari Gen Z Tahun Ini: Dari Cokelat Dubai sampai Varian Matcha!

Senin, 6 Juli 2026
Mindset Karier Gen Z

Mindset Karier Gen Z: Kerja Cerdas, Anti-Burnout, dan Tetap Cuan!

Selasa, 7 Juli 2026
tokoh masyarakat

Tokoh Masyarakat: Pilkades 2026 Bisa Dilaksanakan, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Kamis, 29 Januari 2026

EDITOR'S PICK

Gugah Kesadaran Penerapan Prokes Masyarakat, Polsek Ukui Edukasi dengan Bagikan Masker Gratis

Gugah Kesadaran Penerapan Prokes Masyarakat, Polsek Ukui Edukasi dengan Bagikan Masker Gratis

Minggu, 9 Januari 2022
Polsek Kerumutan Gelar Operasi Pemeriksaan Vaksinasi

Polsek Kerumutan Gelar Operasi Pemeriksaan Vaksinasi

Sabtu, 15 Januari 2022
Bhabinkamtibmas Desa Telayap dan TNI Monitor Giat Vaksinasi Dosis II

Bhabinkamtibmas Desa Telayap dan TNI Monitor Giat Vaksinasi Dosis II

Rabu, 10 November 2021
Bukan Karena Vaksin, IRT di Langgam Kejang-kejang Ternyata Punya Evilepsi

Bukan Karena Vaksin, IRT di Langgam Kejang-kejang Ternyata Punya Evilepsi

Minggu, 9 Januari 2022
logo-berita-core-footer

Biar nggak FOMO, pantengin Beritacore.com! Tempat nongkrongnya Gen Z Indonesia buat update berita viral, pop culture, dan obrolan yang lagi hangat hari ini.

Follow us

Install Web App

installation-qr-code (1)
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Beritacore.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Core News
    • Viral
    • Indo Pop
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Fits (Fashion)
    • Gadget & Games
    • Hype & Kuliner
  • Inforial
    • Selebriti
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Kota Pekanbaru
  • Mindset
    • Hustle (Karier/Uang)
    • Mental Health
    • Perspektif
  • Pop Culture
    • Hiburan
    • Film & Series
    • Musik/K-Pop
  • Kontak

© 2025 Beritacore.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist