• Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
Senin, 6 Juli 2026
Beritacore.com | Suara, Tren, dan Gaya Hidup Gen Z Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Core News
    • Viral
    • Indo Pop
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Fits (Fashion)
    • Gadget & Games
    • Hype & Kuliner
  • Inforial
    • Selebriti
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Kota Pekanbaru
  • Mindset
    • Hustle (Karier/Uang)
    • Mental Health
    • Perspektif
  • Pop Culture
    • Hiburan
    • Film & Series
    • Musik/K-Pop
  • Kontak
Beritacore.com | Suara, Tren, dan Gaya Hidup Gen Z Indonesia
  • Home
  • Core News
    • Viral
    • Indo Pop
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Fits (Fashion)
    • Gadget & Games
    • Hype & Kuliner
  • Inforial
    • Selebriti
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Kota Pekanbaru
  • Mindset
    • Hustle (Karier/Uang)
    • Mental Health
    • Perspektif
  • Pop Culture
    • Hiburan
    • Film & Series
    • Musik/K-Pop
  • Kontak
No Result
View All Result
Berita Core
No Result
View All Result
Home Inforial

Pekerja Kaget, JHT BPJS Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Berita Core oleh Berita Core
Sabtu, 12 Februari 2022
in Inforial
A A
0
Pekerja Kaget, JHT BPJS Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun
189
DIBAGIKAN
1.5k
VIEWS
BagikanBagikan

READ ALSO

tokoh masyarakat

Tokoh Masyarakat: Pilkades 2026 Bisa Dilaksanakan, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Kamis, 29 Januari 2026
RSUD Berpolemik Wali Kota Tak Bersuara Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

RSUD Berpolemik, Wali Kota Tak Bersuara: Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

Senin, 6 Juli 2026

Beritacore.com – Sejumlah pekerja merasa kaget (shock) dengan aturan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Saya masih shock dengan aturan itu,” ungkap Andri (41), salah satu pekerja di pabrik garmen Sukabumi, Jawa Barat, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).

Ia mengatakan selama ini para buruh jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), selalu mengandalkan uang dari JHT untuk bertahan hidup sembari mencari pekerjaan baru.

Dengan demikian, jika buruh yang menerima PHK belum mencapai usia tersebut ia tidak akan mendapat pencairan dana JHT dan harus menunggu.

Hal tersebut tentu akan menyulitkan karena buruh tidak mempunyai biaya pegangan untuk mencukupi kebutuhan selama tidak bekerja.

Oleh karena itu, Andri berharap pemerintah membatalkan atau merevisi Permenaker tersebut. “Terkait Permenaker baru, sebaiknya dibatalkan saja,” ujarnya.

Sementara itu, Syafiq (24), tenaga kerja pemerintah di Jawa Barat mengaku Permenaker baru tersebut malah merugikan pegawai.

Ia mengatakan biaya JHT BPJS Ketenagakerjaan memang masih bisa dipindahkan ke perusahaan baru jika pegawai berhenti bekerja dan pindah ke tempat baru. Namun jika pegawai betul-betul ingin berhenti bekerja dan usianya belum mencapai 56, ia akan rugi.

Padahal, kata Syafiq, pegawai harus terus membayar iuran sekitar Rp100 ribu setiap bulan untuk dana JHT itu.

“Sekarang itung-itungannya seperti ini saja, misalnya iurannya Rp100 ribu per bulan, kita kerja 20 tahun atau 25 tahun sampai usia 40 atau 50 tahun, berarti kalau misal kerja sampai 50 tahun itu harus nunggu 6 tahun dulu, baru cair tuh,” ujarnya.

“Ruginya di situ, harus nunggu sampai umur 56 sedangkan tidak ada biaya pegangan,” imbuh Syafiq.

Sebagai informasi, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” tulis Pasal 5(1) Permenaker 19/2015. (Rls)

Sumber : Cnn Indonesia

Tags: BPJS Baru Bisa Cair saat Usia 56 TahunBPJS KetenagakerjaanPermenaker
bagikan76Tweet47Sendbagikan
Sebelumnya

Hujan Bakal Guyur Sebagian Riau Malam Nanti

Berikutnya

Hindari Konsumsi Makanan-Makanan Ini untuk Antisipasi Asam Urat

Berita Core

Berita Core

Beritacore.com adalah portal berita Gen Z Indonesia terlengkap. Update info terbaru seputar tren masa kini, musik, film, teknologi, dan gaya hidup anak muda.

Berita Terkait

tokoh masyarakat

Tokoh Masyarakat: Pilkades 2026 Bisa Dilaksanakan, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Kamis, 29 Januari 2026
RSUD Berpolemik Wali Kota Tak Bersuara Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

RSUD Berpolemik, Wali Kota Tak Bersuara: Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

Senin, 6 Juli 2026
SMSI Bengkalis Serukan Kebangkitan Pers, Ajak Sukseskan Puncak HPN 2026 di Banten

SMSI Bengkalis Serukan Kebangkitan Pers, Ajak Sukseskan Puncak HPN 2026 di Banten

Jumat, 23 Januari 2026

Pemeriksaan 8 Saksi Dana PI SPRH Dinilai Belum Cukup, INPEST: Bongkar hingga Akar

Selasa, 20 Januari 2026
APBD Kota Pekanbaru Terlambat Disahkan, Ade Hartati Rahmat Pertanyakan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

APBD Kota Pekanbaru Terlambat Disahkan, Ade Hartati Rahmat Pertanyakan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Senin, 19 Januari 2026
Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan Penyediaan Peralatan Dan Perlengkapan Kantor Setda Rohil Tahun Anggaran 2024-2025

Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan Penyediaan Peralatan Dan Perlengkapan Kantor Setda Rohil Tahun Anggaran 2024-2025

Senin, 19 Januari 2026
BERITA LAINNYA
Berikutnya
Hindari Konsumsi Makanan-Makanan Ini untuk Antisipasi Asam Urat

Hindari Konsumsi Makanan-Makanan Ini untuk Antisipasi Asam Urat

Viral Video Pria Bakar Anjing Hidup-hidup, Perekam Tertawa Terbahak-bahak

Viral Video Pria Bakar Anjing Hidup-hidup, Perekam Tertawa Terbahak-bahak

Varian Omicron Meningkat, Gubri Sebut Riau Masih Dalam Kendali

Varian Omicron Meningkat, Gubri Sebut Riau Masih Dalam Kendali

Jokowi Naikkan Uang Tunjangan Agen Intelijen, Berikut Penjelasannya

Jokowi Naikkan Uang Tunjangan Agen Intelijen, Berikut Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pesta Rakyat Desa Pagaruyung, Dyka Ruyung Kelana Dilantik Jadi Kades

    Pesta Rakyat Desa Pagaruyung, Dyka Ruyung Kelana Dilantik Jadi Kades

    205 dibagikan
    bagikan 82 Tweet 51
  • Upacara Virtual HUT Brimob Polri ke-76 Secara Serentak Seluruh Nusantara

    200 dibagikan
    bagikan 80 Tweet 50
  • Rakit Robot Hingga Memprogram Drone, Ahmad Ghani Al Ghifari Catat Berbagai Prestasi di Bidang Robotik

    199 dibagikan
    bagikan 80 Tweet 50
  • Road To Campus, Forum Human Capital Bekali Mahasiswa Unilak Hadapi Dunia Kerja

    199 dibagikan
    bagikan 80 Tweet 50
  • Jelang HUT Ke-76 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Baksos di Tempat Ibadah

    198 dibagikan
    bagikan 79 Tweet 50

Berita Terbaru

Kuliner Paling Dicari Gen Z Tahun Ini

Kuliner Paling Dicari Gen Z Tahun Ini: Dari Cokelat Dubai sampai Varian Matcha!

Senin, 6 Juli 2026
Mindset Karier Gen Z

Mindset Karier Gen Z: Kerja Cerdas, Anti-Burnout, dan Tetap Cuan!

Senin, 6 Juli 2026
tokoh masyarakat

Tokoh Masyarakat: Pilkades 2026 Bisa Dilaksanakan, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Kamis, 29 Januari 2026
RSUD Berpolemik Wali Kota Tak Bersuara Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

RSUD Berpolemik, Wali Kota Tak Bersuara: Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

Senin, 6 Juli 2026
Skandal di RSUD Depati Hamzah: Ruangan Terkunci dan Keributan Seret Nama Direktur

Skandal di RSUD Depati Hamzah: Ruangan Terkunci dan Keributan Seret Nama Direktur

Sabtu, 24 Januari 2026

EDITOR'S PICK

Kapolsek Binawidya Silahturahmi Dengan Pedagang Dan Pengurus APPSI Pasar Baru Panam

Kapolsek Binawidya Silahturahmi Dengan Pedagang Dan Pengurus APPSI Pasar Baru Panam

Rabu, 14 Januari 2026
MTs Muhammadiyah 2 Pekanbaru Gelar Bimtek  Menuju Standarisasi Madrasah Ramah Anak

MTs Muhammadiyah 2 Pekanbaru Gelar Bimtek Menuju Standarisasi Madrasah Ramah Anak

Jumat, 10 Juni 2022
Persyaratan Baru, Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK

Persyaratan Baru, Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK

Selasa, 9 November 2021
Antisipasi Balap Liar pada Malam Tahun Baru, Polsek Pangkalan Kuras Intensifkan Patroli 

Antisipasi Balap Liar pada Malam Tahun Baru, Polsek Pangkalan Kuras Intensifkan Patroli 

Sabtu, 1 Januari 2022
Beritacore.com | Suara, Tren, dan Gaya Hidup Gen Z Indonesia

Biar nggak FOMO, pantengin Beritacore.com! Tempat nongkrongnya Gen Z Indonesia buat update berita viral, pop culture, dan obrolan yang lagi hangat hari ini.

Follow us

  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Beritacore.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Core News
    • Viral
    • Indo Pop
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Fits (Fashion)
    • Gadget & Games
    • Hype & Kuliner
  • Inforial
    • Selebriti
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Kota Pekanbaru
  • Mindset
    • Hustle (Karier/Uang)
    • Mental Health
    • Perspektif
  • Pop Culture
    • Hiburan
    • Film & Series
    • Musik/K-Pop
  • Kontak

© 2025 Beritacore.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist