• Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
Senin, 6 Juli 2026
Beritacore.com | Suara, Tren, dan Gaya Hidup Gen Z Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Core News
    • Viral
    • Indo Pop
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Fits (Fashion)
    • Gadget & Games
    • Hype & Kuliner
  • Inforial
    • Selebriti
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Kota Pekanbaru
  • Mindset
    • Hustle (Karier/Uang)
    • Mental Health
    • Perspektif
  • Pop Culture
    • Hiburan
    • Film & Series
    • Musik/K-Pop
  • Kontak
Beritacore.com | Suara, Tren, dan Gaya Hidup Gen Z Indonesia
  • Home
  • Core News
    • Viral
    • Indo Pop
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Fits (Fashion)
    • Gadget & Games
    • Hype & Kuliner
  • Inforial
    • Selebriti
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Kota Pekanbaru
  • Mindset
    • Hustle (Karier/Uang)
    • Mental Health
    • Perspektif
  • Pop Culture
    • Hiburan
    • Film & Series
    • Musik/K-Pop
  • Kontak
No Result
View All Result
Berita Core
No Result
View All Result
Home Inforial

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus di 2022, Ini Penjelasannya

Berita Core oleh Berita Core
Rabu, 8 Desember 2021
in Inforial
A A
0
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus di 2022, Ini Penjelasannya
189
DIBAGIKAN
1.5k
VIEWS
BagikanBagikan

Beritacore.com – Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar. Aturan ini diterapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir dan dipastikan belum akan dimulai dalam waktu dekat ini.

“Kalau (berlaku) 1 Januari 2022, belum,” kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2021.

READ ALSO

tokoh masyarakat

Tokoh Masyarakat: Pilkades 2026 Bisa Dilaksanakan, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Kamis, 29 Januari 2026
RSUD Berpolemik Wali Kota Tak Bersuara Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

RSUD Berpolemik, Wali Kota Tak Bersuara: Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

Senin, 6 Juli 2026

Muttaqien menjelaskan bahwa kajian terkait aspek di BPJS memang jadi satu. Mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran.

Tujuan kajian itu untuk melihat keberlanjutan program dan peningkatan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Akan tetapi yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kelas rawat inap standar.

Sementara, kata Muttaqien, besaran iuran masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

Muttaqien tidak memberikan jawaban rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap. “Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta,” kata dia.

Kabar soal penghapusan kelas rawat inap ini sebenarnya sudah disampaikan DJSN sejak Juni tahun lalu. Nantinya, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar tersebut akan mendapatkan sejumlah konsekuensi.

“Dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih biayanya,” kata Ketua DJSN saat itu Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.

Selisih yang dimaksud adalah biaya yang dijamin oleh BPJS di ruang rawat inap dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Meski demikian, ketentuan ini bukanlah hal yang baru.

Pasalnya, DJSN mengacu pada Pasal 23 ayat 4 dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah terbit sejak 2004. Pasal tersebut berbunyi:

“Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.”

Aturan ini kemudian dipertegas dalam aturan penjelasan di UU yang berbunyi:

“Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.”

Selain itu, Muttaqien menyebut aturan kelas standar rawat inap ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tenang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Aturan ini baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2 Februari lalu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha juga memastikan yang bakal disiapkan tahun depan adalah kelas standar rawat inap. Tapi, kata dia, kajian mengenai hal ini ada di DJSN. “Tunggu tanggal mainnya, ya,” kata dia.

Kemenkes saat ini hanya mengurusi Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK. Ini adalah rencana besar yang sedang dijalankan pemerintah, yang salah satunya berisi penghapusan kelas rawat inap tersebut. Ke depan, BPJS memang hanya akan melayani KDK ini.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf belum bersedia berkomentar banyak karena menjadi kewenangan soal penerapan kelas standar rawat inap ini ada di DJSN. Menurut dia, BPJS tentu akan melaksanakan semua kebijakan yang ditetapkan dan memastikan pelayanan kepada peserta semakin baik.

“Tugas BPJS Kesehatan memastikan pembayaran ke fasilitas kesehatan berjalan dengan baik, alhamdulillah saat ini sudah sesuai ketentuan dalam kontrak BPJS dengan rumah sakit,” kata Iqbal. (Rls)

Sumber : tempo.co

Tags: Bpjs
bagikan76Tweet47Sendbagikan
Sebelumnya

Januari – Desember Awal, 156 Kebakaran Terjadi di Pekanbaru 

Berikutnya

Polsek Teluk Meranti Imbau Masyarakat dan Pegawai Kantor Camat Selalu Terapkan Prokes

Berita Core

Berita Core

Beritacore.com adalah portal berita Gen Z Indonesia terlengkap. Update info terbaru seputar tren masa kini, musik, film, teknologi, dan gaya hidup anak muda.

Berita Terkait

tokoh masyarakat

Tokoh Masyarakat: Pilkades 2026 Bisa Dilaksanakan, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Kamis, 29 Januari 2026
RSUD Berpolemik Wali Kota Tak Bersuara Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

RSUD Berpolemik, Wali Kota Tak Bersuara: Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

Senin, 6 Juli 2026
SMSI Bengkalis Serukan Kebangkitan Pers, Ajak Sukseskan Puncak HPN 2026 di Banten

SMSI Bengkalis Serukan Kebangkitan Pers, Ajak Sukseskan Puncak HPN 2026 di Banten

Jumat, 23 Januari 2026

Pemeriksaan 8 Saksi Dana PI SPRH Dinilai Belum Cukup, INPEST: Bongkar hingga Akar

Selasa, 20 Januari 2026
APBD Kota Pekanbaru Terlambat Disahkan, Ade Hartati Rahmat Pertanyakan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

APBD Kota Pekanbaru Terlambat Disahkan, Ade Hartati Rahmat Pertanyakan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Senin, 19 Januari 2026
Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan Penyediaan Peralatan Dan Perlengkapan Kantor Setda Rohil Tahun Anggaran 2024-2025

Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan Penyediaan Peralatan Dan Perlengkapan Kantor Setda Rohil Tahun Anggaran 2024-2025

Senin, 19 Januari 2026
BERITA LAINNYA
Berikutnya
Polsek Teluk Meranti Imbau Masyarakat dan Pegawai Kantor Camat Selalu Terapkan Prokes

Polsek Teluk Meranti Imbau Masyarakat dan Pegawai Kantor Camat Selalu Terapkan Prokes

Polsek Ukui dan Puskesmas Gelar Vaksinasi di Sekolah

Polsek Ukui dan Puskesmas Gelar Vaksinasi di Sekolah

Polsek Pangkalan Lesung dan Puskesmas Gelar Vaksinasi untuk Pelajar

Polsek Pangkalan Lesung dan Puskesmas Gelar Vaksinasi untuk Pelajar

Polsek Kuala Kampar Amankan Giat Vaksinasi di Puskesmas

Polsek Kuala Kampar Amankan Giat Vaksinasi di Puskesmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pesta Rakyat Desa Pagaruyung, Dyka Ruyung Kelana Dilantik Jadi Kades

    Pesta Rakyat Desa Pagaruyung, Dyka Ruyung Kelana Dilantik Jadi Kades

    205 dibagikan
    bagikan 82 Tweet 51
  • Upacara Virtual HUT Brimob Polri ke-76 Secara Serentak Seluruh Nusantara

    200 dibagikan
    bagikan 80 Tweet 50
  • Rakit Robot Hingga Memprogram Drone, Ahmad Ghani Al Ghifari Catat Berbagai Prestasi di Bidang Robotik

    199 dibagikan
    bagikan 80 Tweet 50
  • Road To Campus, Forum Human Capital Bekali Mahasiswa Unilak Hadapi Dunia Kerja

    199 dibagikan
    bagikan 80 Tweet 50
  • Jelang HUT Ke-76 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Baksos di Tempat Ibadah

    198 dibagikan
    bagikan 79 Tweet 50

Berita Terbaru

Mindset Karier Gen Z

Mindset Karier Gen Z: Kerja Cerdas, Anti-Burnout, dan Tetap Cuan!

Senin, 6 Juli 2026
tokoh masyarakat

Tokoh Masyarakat: Pilkades 2026 Bisa Dilaksanakan, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Kamis, 29 Januari 2026
RSUD Berpolemik Wali Kota Tak Bersuara Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

RSUD Berpolemik, Wali Kota Tak Bersuara: Krisis Kepemimpinan di Pangkalpinang

Senin, 6 Juli 2026
Skandal di RSUD Depati Hamzah: Ruangan Terkunci dan Keributan Seret Nama Direktur

Skandal di RSUD Depati Hamzah: Ruangan Terkunci dan Keributan Seret Nama Direktur

Sabtu, 24 Januari 2026
SMSI Bengkalis Serukan Kebangkitan Pers, Ajak Sukseskan Puncak HPN 2026 di Banten

SMSI Bengkalis Serukan Kebangkitan Pers, Ajak Sukseskan Puncak HPN 2026 di Banten

Jumat, 23 Januari 2026

EDITOR'S PICK

Cekal Gangguan Aksi C3 di Wilayah Binaan, Polsek Bunut Gencar Patroli Dialogis

Cekal Gangguan Aksi C3 di Wilayah Binaan, Polsek Bunut Gencar Patroli Dialogis

Sabtu, 11 Desember 2021
Nadhira Napoleon Jadi Wadah UMKM Terbesar di Pekanbaru, Ketua BRCN: Semakin Banyak Serap Lapangan Kerja

Nadhira Napoleon Jadi Wadah UMKM Terbesar di Pekanbaru, Ketua BRCN: Semakin Banyak Serap Lapangan Kerja

Minggu, 10 April 2022
Polsek Teluk Meranti Lakukan Operasi Yustisi di Sejumlah Lokasi

Polsek Teluk Meranti Lakukan Operasi Yustisi di Sejumlah Lokasi

Senin, 8 November 2021
Pfizer Akan Ajukan Izin Darurat Vaksin Covid-19 Anak di 6 Bulan Hingga 5 Tahun

Pfizer Akan Ajukan Izin Darurat Vaksin Covid-19 Anak di 6 Bulan Hingga 5 Tahun

Rabu, 2 Februari 2022
Beritacore.com | Suara, Tren, dan Gaya Hidup Gen Z Indonesia

Biar nggak FOMO, pantengin Beritacore.com! Tempat nongkrongnya Gen Z Indonesia buat update berita viral, pop culture, dan obrolan yang lagi hangat hari ini.

Follow us

  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Beritacore.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Core News
    • Viral
    • Indo Pop
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Fits (Fashion)
    • Gadget & Games
    • Hype & Kuliner
  • Inforial
    • Selebriti
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Kota Pekanbaru
  • Mindset
    • Hustle (Karier/Uang)
    • Mental Health
    • Perspektif
  • Pop Culture
    • Hiburan
    • Film & Series
    • Musik/K-Pop
  • Kontak

© 2025 Beritacore.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist